kalender pendidikan dki jakarta 2019

Linkdownload/unduh Kalender Pendidikan Kalender Pendidikan DKI Jakarta TP. 2019-2020: a. Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2019-2020 PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK untuk dicetak, silahkan klik di sini . KalenderPendidikan ini untuk kegiatan pembelajaran pada Semester 1 ganjil dan 2 genap. Berikut beberapa informasi mengenai Kaldik untuk tahun pelajaran 2019-2020: a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Berikutini uraian pedoman Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK Semester gasal dan semester genap provinsi DKI Jakarta. Lebih lengkap lampiran KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022 BAGI PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, DAN SMK dibawah ini. Berikutini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum pada tahun pelajaran 2019/2020 untuk DKI Jakarta. Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019, dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai ketentuan yang berlaku. Kalenderpendidikan tahun pelajaran 2019/2020 akhirnya telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019. Surat tersebut berisi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB Mann Will Sich Treffen Meldet Sich Aber Nicht. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 dan berakhir hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019. Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Juli 2018 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta dinyatakan bahwa Tengah semester adalah paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada Tengah semester guru dapat melaksanakan ulangan tengah semester serta kegiatan pekan olahraga dan seni Porseni lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019, Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar diatur sebagai berikut a. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018. b. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 28 Juni 2019. c. Khusus untuk Kelas VI SD/SDLB, Kelas IX SMP/SMPLB, Kelas XII SMA/SMALB, Kelas XII SMK dan Kelas XIII SMK 4 tahun buku laporan semester genap disesuaikan dengan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP. Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta, Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari. b. Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 24 Desember 2018 dan berakhir hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2019 dan berakhir hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019. Berikut ini kewajiban kepala sekolah dan kewajiban guru memasuki awal tahun pelajaran 2018/2019 sesuai Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Kerja Sekolah; b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS. Sedangkan, guru berkewajiban membuat program yang mencakup a. Program Tahunan dan Semester; b. Program Kegiatan Pembelajaran; c. Program Pengembangan Diri yang meliputi 1 Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler; 2 Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling BK. d. Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah MBS. Akhir tahun Pelajaran 2018/2019 menurut Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 direncanakan hari Jum’at tanggal 28 Juni 2019, sedangkan awal tahun pelajaran 2019/2020 yang akan datang direncanakan mulai 15 Juli 2019. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi DKI Jakarta atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 541 Tahun 2018 -DISINI- Demikian info tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2018/2019. Terima kasih, semoga bermanfaat. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020. Kalender Pendidikan atau yang biasa disebut Kaldik merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, rincian minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 mendatang atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai paling tidak pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 merupakan hari Senin tanggal 15 Juli 2019. 1 Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Raport Mutu atau EDS; b. Rencana Kerja Sekolah RKS atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak RKTK; c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS atau Rencana Kegiatan dan d. Anggaran Taman Kanak–kanak RKATK; e. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP; f. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya. 2 Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP, UKBM bagi sekolah yang melaksanakan c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d. Program kegiatan Bimbingan Konseling BK, Guru TIK, khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder. Sebelum permulaan tahun pelajaran 2019/2020, pendidik atau guru wajib menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri dari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 Libur Umum 1. Tanggal 11 Agustus 2019 Idul Adha 1440 H. 2. Tanggal 17 Agustus 2019 Hari Kemerdekaan RI. 3. Tanggal 1 September 2019 Tahun Baru Hijriyah 1441 H 4. Tanggal 9 November 2019 Maulid Nabi Muhammad 5. Tanggal 25 Desember 2019 Hari Natal Cuti Bersama 1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H 2. Tanggal 24 Desember 2019 Hari Raya Natal Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 1. Tanggal 1 Januari 2020 Tahun Baru Masehi 2020. 2. Tanggal 5 Februari 2020 Tahun Baru Imlek 2571. 3. Tanggal 22 Maret 2020 Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H 4. Tanggal 25 Maret 2020 Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941. 5. Tanggal 10 April 2020 Wafat Isa Al-Masih Jumat Agung. 6. Tanggal 1 Mei 2020 Hari Buruh. 7. Tanggal 7 Mei 2020 Hari Raya Waisak. 8. Tanggal 21 Mei 2020 Hari Kenaikan Isa Al-Masih 9. Tanggal 1 Juni 2020 Hari Lahir Pancasila 10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1441 H Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan setempat tersebut memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran dan hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan. Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020dapat didownload melalui tautan berikut ini Download Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta_ Berikut ini kami sampaikan informasi terkait Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Review mengenai Kalender Pendidikan tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut Hari Pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB, Kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selalma tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juni 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS sesuai dengan ketentuan yang berlaku Waktu Kegiatan Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran bagi PAUD, TKLB, Kelas I SD dan SDLB dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran Bagi Kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai tanggal 15 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas X SMA, SMALB dan SMK dimulai tanggal 18 Juli 2019 Kegiatan Pembelajaran bagi kelas XI, XII, XIII Khusus Program SMK 4 tahun dimulai tanggal 15 Juli 2019 Awal Semester 1 dimulai hari senin, tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2019 Awal semester 2 dimulai hari senin tanggal 6 Januari 2020 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 Libur semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan berakhir pada hari sabtu tanggal 4 Januari 2020 Libur semester 2 mulai hari senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari sabtu tanggal 11 Juli 2021 Demikianlah sekilas informasi mengenai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Anda dapat membaca sendiri versi lengkapnya pada tautan berikut ini KALENDER PENDIDIKAN DKI JAKARTA 2019/2020 Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satu Diktum Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Kaldik tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 tiga hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; b. Kegiatan pembelájaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019; e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019; f. Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII khusus program SMK 4 tahun dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019. Berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan Ujian dan Ulangan, Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, menyatakan bahwa a. Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Ujian Akhir yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri; b. Ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Lalu kapan Libur Semester dan Libur Ramadhan tahun pelajaran 2019/2020 di DKI Jakarta? Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 han. b. Libur semester 1 mulai han Senin tanggal 23 Desember 2019 dan bcrakhir hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020. c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2021. Untuk Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri tahun pelajaram 2019/2020 di DKI Jakarta diatur sebagai berikut a. Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal. b. Libur Idul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal. c. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya. Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK merupakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dimana Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 ini akan menjadi patokan dalam penyusunan proses belajar mengajar sekolah di Ibu kota. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini Berdasarkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA Sesuai dengan yang teruis dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yaitu ; Menimbang bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020; Beberapa dasar pertimbangan dalam penerbitan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yakni ; Mengingat 31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; 32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; 33. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ; 34. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020, Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda Download pada tautan yang ada di bawah Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; 36. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah; Pertimbangan lain yang juga mendasari diterbitkannya Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu ; 37. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah; 38. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat; 39. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; 40. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 48; 41. Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 9; 42. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi DKI Jakarta Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 Nomor 10; 43. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di DKI Jakarta yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 44. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/ TU/2008 tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/ SMK/MA; 45. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta; Berdasarkan yang tertulis pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK MEMUTUSKAN dan Menetapkan PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KETENTUAN UMUM yang ada di dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga memberikan penjelasan tentang ; Sekolah Dasar penjelasan no 32, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 33. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. 34. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 35. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Pada Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK juga menjelaskan tentang ; Madrasah Tsanawiyah Uraian No 36 , yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. 37. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. 38. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 39. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 40. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Untuk informasi yang lebih lengkap beserta format lengkap Kaldik Provinsi DKI Jakarta maka sebaiknya silahkan Download Kalender Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 pada tautan yang telah disediakan di akhir artikel. Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 Silahkan kepada bapak ibu Guru agar Segera Unduh format lengkap Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK pada tautan yang telah tersedia di bawah ini kaldik dki jakarta update kaldik lainnya Jangan lupa bagikan informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK ini ke rekan Guru lainnya agar bermanfaat. Dapatkan update Kaldik 2019/2020 langsung ke smartphone anda dengan mengikuti dapodikdasmen disini >> Follow

kalender pendidikan dki jakarta 2019